A. Pengertian hukum dan Kekuasaan
Pengertian
hukum dan kekuasaan dari segi kekuatan dan penggunaannya terkadang sulit
dibedakan, walaupun secara tersendiri mempunyai arti yang berbeda. Menghindari
kekaburan yang berbeda, diperlukan suatu pengertian dari masing-masing hukum
dan kekuasaan tersebut.
a. Pengertian Hukum
Hukum
dalam bahasa Yunani disebut “Ius “ , dalam bahasa Inggeris disebut “law” dan
dalam bahasa Belanda disebut “recht”.
Selanjutnya,
walaupun hukum itu sulit didefenisikan, namun banyak pakar tetap memberikan
pengertian. Dan sebagai pedoman cukup kiranya memperhatikan pengetian yang
dikemukakan oleh Simorangkir dan Wiryono Sastropronoto, ( 1957 : 6 ),
Bahwa hukum itu adalah “peraturan--peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan hukum yaitu dengan hukuman tertentu”.
Dari pengertian di atas dapat ditarik beberapa unsur
yaitu :
1. Hukum itu
berupa peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Hukum itu
bersifat memaksa ;
3.
Peraturan-peraturan itu dibuat oleh lembaga yang berwenang,;
4. Dan
peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi atau ancaman hukum.
Dengan pengertian diatas memberikan
pemahaman bahwa masyarakat bersedia menerima hukum karena menyadari bahwa
kadang kepentingan individual dan atau golongan lebih dominan sehingga
diperlukan adanya tatanan normatif yang dikokohkan dengan sistem sanksi . Hans
Kelsen ( 1973 : 50 ) menyebutkan “ The sanctions of law have the character of
coercive acts in the sense developed above “. Jika demikian, tatanan itu
memaksakan anggota masyarakat yang tidak taat agar kelangsungan hidup
masyarakat dapat dipertahankan .
Mengungkap
makna hakekat dan sifat menurut pandangan aliran filsafat positivisme hukum,
secara harfiah dapat dibedakan bahwa unsur daya paksa itu adalah suatu sifat
hukum sedang hakekat hukum pada dasarnya berpangkal tolak pada hubungan antara
manusia dalam dinamika kehidupan masyarakat, yang berupa sebagai proses sosial
pengaturan cara bertingkah laku. Selain itu
hakekat hukum adalah bertumpu pada ide keadilan dan kekuatan moral .
Ide keadilan tidak pernah terlepas
dari kaitan hukum , ia adalah suatu hakekat dari hukum . Demikian pula kekuatan
moral, adalah unsur hakekat hukum, sebab tanpa adanya moralitas , maka hukum akan
kehilangan supremasi ( imperative mood ) dan ciri independensinya. Bahkan
keadilan ataupun ketidak adilan itu menurut hukum akan diukur oleh nilai
moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia . Hal ini melahirkan
masalah-masalah yang memerlukan kajian tersendiri.
b.Pengertian kekuasaan
Pengertian kekuasaan dalam bahasa Belanda disebut “Macht “, dalam
bahasa ingeris disebut “Otoritie “.
Menurut pandangan politik, kekuasaan
adalah merupakan hakekat dari suatu politik karena proses politik tidak lain
adalah serangkaian peristiwa yang hubungannya satu sama lain didasarkan atas
kekuasaan , seperti yang dinyatakan oleh Joseph Roucek (Cheppy Haricahyono,
1986; 186 ) “ ... the central problem of politics is thet of the distinction
and control of power. Politics is the quest for power and
political relationships are power relationships, actual or potential “.
Selanjutnya,
menurut Meriam Budiardjo ( 1982 :10) kekuasaan adalah “Kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan pelaku. “
Pengertian
kekuasaan diatas, kendati bermakna sosiologis namun secara realistis
mengingatkan bahwa manusia hidup pada dasarnya mempunyai berbagai keinginan dan
tujuan yang hendak diraih. Dalam konteks ini , demikian pula yang terjadi pada
kekuasaan yang dimiliki oleh negara , tidak terbatas pada kehidupan dibidang
politik semata, tetapi dibidan hukum pun kekuasaan senantiasa seiring dan
bergandengan .
Agar
kekuasaan itu kokoh, memerlukan legitimasi, dalam hal ini terutama legitimasi
etis. Etika politik menuntut agar kekuasaan sesuai dengan hukum yang berlaku (
legalitas ) perlu disahkan secara demokratis ( legitimasi demokratis ) dan
tidak bertentangan dengan perinsip-perinsip moral ( legitimasi moral). kesemuanya
itu merupakan tuntutan yang dapat disebut legitimasi normatif atau etis, karena berdasarkan keyakinan bahwa suatu
kekuasaan hanya sah secara etis manakala sesuai dengan tuntutan legitimasi
tersebut.
Apabila
legilitas kekuasaan diperoleh secara konstitusional dan dipergunakan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku, maka hukum mempunyai wewenang tertinggi dan
penguasa berada dibawa hukum. Lili Rasyidi ( 1985 : 56 ) menyatakan : “Unsur pemegang kekuasaan
merupakan faktor penting dalam hal digunakannya kekuasaan yang dimilikinya itu
sesuai dengan kehendak masyarakat. Maksudnya. hukum harus menjaga kekuasaan
agar tidak merusak sifat dasar harkat dan martabat kodrati manusia. “
Adapun
sifat kekuasaan menurut G.J. Wolhoof ( 1955 : 210 ) terdiri dari 3 macam yaitu
:
1. Tindakan mengatur ( regeling )
yang bersifat menetapkan aturan umum.
2. Tindakan mengurus (bestuur) yang bersifat mengambil tindakan khusus yang
mengenai peristiwa kongkrit yang
ditujukan buat pribadi khusus.
3. Tindakan mengadili ( recht praak ) yang
bersifat mengambil keputusan khusus untuk mengakhiri persengketaan hukum antara
dua pihak.
B. Teori Kekuasaan
Kehendak
ingin menguasai orang lain adalah suatu kenyataan yang ada dikalangan manusia
itu sendiri, akibatnya dalam kehidupan bermasyarakat dengan mudah memperlakukan
sesuatu yang dapat melecehkan martabat golongan masyarakat tertentu. Hal ini antara lain ditunjukkan dalam peraktek kekuasaan
kerajaan Perancis dahulu kala.
Dengan kondisi pemerintahan dimana
kekuasaan sangat mendominasi seperti itu, muncullah Montesquieu yaitu
seorang Filosof dan ahli hukum tata
Negara Perancis yang
menawarkan teori kekuasaan dalam bukunya yang terkenal “ De Les prit des Lois “ ( Jiwa undang-undang
).
Kekuasaan menurut Montesquieu lazim
disebut teori “Trias Politika” yaitu terdiri dari 3 komponen sebagai mana yang
dikemukakan G.J. Wolhoof (1955 : 209) yaitu : “ Kekuasaan perundang-undangan (
legislatif power vet gven de macht ) ; Kekuasaan penyelenggaraan ( exekutif power vet voeren de macht ) ;
Kekuasaan pengadilan (yudicatif power
rechterlijke macht ).”
Menurut Montesquieu, ketiga bentuk
kekuasaan tersebut harus dipisahkan dan tiap-tiap kekuasaan harus mandiri atau
terpisah satu sama lain
Pada dasarnya teori kekuasaan
diatas, walaupun telah dianggap usang,
namun jelas telah mengilhami peraktek kekuasaan yang ada. Di Indonesia
misalnya, pembagian kekuasaan yang demikian tetap ada, tetapi tidak bersifat
mutlak, dalam arti tetap ada keterkaitan dalam bentuk koordinasi .
C. Hubungan Antara Hukum dan Kekuasaan
Hukum dalam kaitannya dengan
kekuasaan ada dua sisi yang harus dibedakan yakni hukum obyektif, adalah
merupakan kekuasaan yang mengatur dan hukum subyektif adalah merupakan
kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif . Karena itu dapat dikatakan bahwa
pada satu sisi hukum adalah kekuasaan, tetapi pada sisi lain kekuasaan itu
belum tentu hukum. Hukum baru dapat bergerak apabila disertai dengan
kekuasaan sebagaimana yang dikemukakan
Harun Utuh ( 1998 : 118 ) “Hukum dapat bergerak karena kekuasaan (power ).
kekuasaan bisa bergerak karena kekuatan (force). Tetapi kekuasaan dan kekuatan
harus diatur dan berdasarkan hukum. Perwujudan hukum dalam sebuah negara adalah
undang-undang dan kebiasaan serta sumber hukum lainnya. Perwujudan kekuasaan
adalah pemerintah atau penguasa. dan perwujudan kekuatan adalah angkatan
bersenjata”.
Dari pendapat diatas , jelas
menunjukkan bahwa hukum membutuhkan adanya kekuasaan, tetapi hukum itu tidak
akan membiarkan suatu kekuasaan menungganginya. Sering terjadi komplik antara
keduanya disebabkan kekuasaan dalam berbagai bentuknya tidak menerima
pembatasan-pembatasan, bahkan terlalu jauh mengintervensi hukum baik dalam
perwujudannya maupun dalam pelaksanaan atau penegakannya..
Yang ideal dalam hal ini , justru hukum harus bekerja memberikan
patokan-patokan tingkah laku berupa pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan
disamping menyalurkan atau memberiakan kekuasaan kepada orang-orang tertentu.
Satjipto Rahardjo ( 1996 : 148 ) dalam hal ini menyatakan :”Hukum itu merupakan sumber kekuasaan, oleh
karena dialah kekuasaan itu dibagi-bagikan dalam masyarakat. “
Pertalian antara hukum dan kekuasaan
itu sangat erat, hukum memerlukan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan memerlukan
pengaturan dari hukum . Sudikno Mertokusumo (1991 :20 ) menyatakan “ Hukum ada
karena kekuasaan yang sah kekuasaan yang
sahlah yang menciptakan hukum. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan
kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum .Jadi hukum bersumber pada
kekuasaan yang sah “
Tanpa adanya kekuasaan, maka
pelaksanaan hukum dimasyarakat akan mengalami hambatan. Lagi pula suatu
masyarakat dapat dikatakan tertib manakala masyarakat itu telah memiliki
kesadaran hukum, dalam hal ini sangat terkait bagaimana kekuasaan itu
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Suatu
kenyataan dalam masyarakat,
wibawa negara (kekuasaan) dapat
dipermasalahkan oleh rakyatnya, jika terjadi penyimpangan atau
pelanggaran yang
sangat mendasar terhadap tata hukum yang dijunjung tinggi oleh
masyarakat, dalam keadaan demikian ternyata hukum mengendalikan segala
perintah dari
negara sehingga suatu kekuasaan yang dibangun merupakan wibawa .
Sebaliknya,
kekuasaan yang menggunakan kekerasan semata--mata ternyata tidak sanggup
bertahan lama, karena ketaatan yang ada berganti dengan perlawanan
terhadap
wibawa dan kekuasaan negara. Oleh karena
itu diciptakan pertalian antara hukum
dan kekuasaan yang kondusip yaitu sesuai dengan kesadaran dan kultur
masyarakat serta berorientasi pada
antisipasi masa depan yang dicita-citakan.
D. Efektivitas Hukum Dan Ketaatan Terhadap Hukum
Hukum sebagai penomena empiris hanya
dapat dimengerti apabila hukum itu
dipandang dalam hubungannya dengan masyarakat. Sejauh mana efektif atau
tidaknya hukum terlihat pada wujud keberlakuannya baik sebagai atauran sosial
maupun sebagai aturan-aturan moral.
Suatu persepsi bahwa hukum
dapat exist karena adanya kekuasan fisik sebagai unsur esensial di dalamnya,
tampa kekuasaan fisik, maka hukum kehilangan kapasitasnya sebagai kekuatan yang
mengikat . Hal ini bersesuai dengan karakter kaedah hukum yang membedakan
dengan kaedah-kaedah lainnya seperti yang dikemukakan oleh Leopold Pospisil
(Achmad Ali, 1998 : 183 ) yang menamakannya sebagai “ atribute of law “ yaitu
empat artibut khas hukum sebagai berikut
:
1. Atribute of authority yaitu bahwa hukum merupakan
keputusan - kepeutusan dari pihak- pihak yang berkuaasa dalam masyarakat,
keputusan-keputusan mana di tujukan untukmengatasi ketegangan- ketegangan yang
terjadi di dalam masyarakat;
2. Atribute of intention of universal applicasion yaitu keputusan-keputusan yang mempunyai daya
jangkau panjang untuk masa mendatang :
3.Atribute of obligation merupakan ciri dimana keputusan
-keputusan pengawasan yang harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama
terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam
hal ini semua pihak harus masi dalam keadaan hidup ;
4. Atribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari
pihak yang berhuasa harus dikeluarkan dengan sanksi, yang didasarkan pada kekuasaan
masyarakat yang nyata.
Walaupun terdapat pandangan bahwa hukum itu mengatur tingkah laku orang
meskipun tidak ada paksaan kekerasan.
Akan tetapi suatu kenyataan bahwa efektifitas hum tidak terlepas dari
adanya unsur pemaksaan. Mengenai kaedah hukum tampa unsur pemaksaan yang sering
di contohkan yaitu batas usia minimal 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi
pria dalam hukum perkawinan dengan alasan
semata bersipat mengatur, ternyata jika ditelusuri hal itu tidak benar .
Seperti yang dikemukakan oleh ( Achmad Ali, 1998 : 185 ) bahwa ketentuan
hukum perkawinan itu memaksa pejabat
yang berwenang tidak menikahkan calon mempelai yang tidak memenuhi kriteria
usia kawin itu. “
Oleh karena ancaman
paksaan merupakan unsur yang mutlak ada agar suatu kaedah dapat dikategorikan
sebagai hukum, maka dengan sendirinya unsur pemaksaan menjadi penentu
efektifitas hukum. Karenanya. Jika suatu aturan hukum efektif misalnya, maka
kemungkinan ancaman paksaannya kurang berat ataukah mungkin ancaman paksaan itu
tidak terkonikasikan dengan baik. Dalam hal ini sangat terkait dengan terkait
dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
Selanjutnya, tingkat
kesadaran hukum itu pada gilirannya mempengaruhi kualitas ketaatan terhadap
hukum, apakah ketaatan itu lahir dari hati yang tulus ataukah hanya karena
faktor eksternal. Mengenai kualitas ketaatan terhadap hukum tersebut menurut H.
C. Khelman ( Achmad Ali, 1998 : 193 ) terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1. Ketaatan yang bersifat compliance,
yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena
sanksi;
2. Ketaatan yang bersifat
identification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena
takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak;
3. Ketatan yang bersifat
internalization, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar
karena ia merasa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
Berdasarkan pendapat
di atas, maka ukuran efektifitas hukum selanjutnya adalah kualitas ketaatan
masyarakat. Jika sebagian besar masyarakat menaati berarti hukum itu efektif,
dan jika yang terjadi sebaliknya kebanyakan masyarakat tidak taat yang ditandai
dengan terjadinya frekwensi pelanggaran dan atau kejahatan yang cukup tinggi ,
bahkan semakin meningkat, maka itu berarti wujud hukum tidak atau kurang
efektif.
Apabila menghendaki
penegakan hukum yang ditopang dengan kekuasaan ( power ) maka tidak ada pilihan
lain kecuali mengupayakan agar hukum itu dapat exist seefektif mungkin dalam
rangka mencapai hakekat tujuan hukum yang dicita-citakan.
E. Konsepsi Hukum Dankekuasaan Munurut Perundang-Undangan Indonesia
Membicarakan tentang bagai mana
konsepsi hukum dan kekuasaan menurut perundang-undangan di Indonesia dapat kita
lihat dalam statemen bahwa “ Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechts
staat ) dan bukan berdasar atas kekuasaan ( machts staat ). Jelasnya akan
diuraikan lebih lanjut.
Masing-masing negara didunia dapat
berbeda dan bebas menentukan sistem apa yang menjadi dasar pemerintahannya.
Demikian halnya indonesia, adalah Negara yang berdasarkan atas hukum ( rechts
staat ), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machts staat ). Demikian
yang disebutkan dalam penjelasan resmi
undan - undang Dasar 1945. seperti yang
dikemukakan terdahulu , Indonesia juga mengenal pembagian kekuasaan yaitu
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif; Akan tetapi pembagian yang
dimaksud bukan berarti pemisahan secara mutlak.
Indonesia sebagai negara hukum ,
berarti segala kekuasaan dan alat-alat pemerintahannya di dasarkan dan
berdasarkan atas hukum, karenanya tidak dapat ditolerir segala tindakan yang
tidak berdasar dan bahkan bertentangan dengan hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan perundang-undangan di Indoinesia,
dikenal ada 2 teori kedaulatan yang perlu ditegakkan yaitu :
a. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini berpandangan bahwa
kedaulatan negara berdasarkan hukum. Hukum lah yang menjadi sumber segalanya dan
harus dikedepankan atau dijunjung tinggi oleh setiap warga negara tampa
kecuali. Hukum dalam pengertian ini baik dalam pengertian tertulis maupun tidak
tertulis berupa kebiasaan
ketertiban yang ditaati oleh
masyarakat. Hukum dalam hal ini merupakan spirit of the people,karenanya warga
negara patuh pada hukum.
Bentuk kedaulatan hukum yang dianut
diindonesia tergambar dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa : “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya .“
b. Teori kedaulatan Rakyat
Teori ini berpandangan bahwa
kedaulatan itu bersumber pada rakyat, kekuasaan negara harus berdasarkan atas
kehendak rakyat, rakyatlah yang menentukan dan berdaulat. Anggota perwakilan
rakyat menjadi penentu dalam kepentingan negara, karena ditangannyalah berada
kekuasaan yang tertinggi.
Kedaulatan Rakyat ini sering di
sebut kedaulatan parlementer dan negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat
disebut negara demokrasi.
Bentuk kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia, jelas disebutkan dalam pasal 1
ayat (2) UUD 1945 bahwa : “ kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majlis permusyawaratan Rakyat.”
Dengan teori kedaulatan rakyat, maka
peresiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat berbuat
sewenang-wenang , kedudukannya tidak lebih sebagai mandataris dan perwakilan
rakyat yang harus menjalankan haluan negara sesuai yang telah di tetapkan oleh
Majlis permusyawaratan Rakyat tersebut.SUMBER : http://www.kumpulanmakalah.com/2016/11/hukum-dan-kekuasaan.html
0 Comments